Selasa, 15 November 2016

AKHWAT TIDAK BOLEH MENOLAK KHITBAH ?


Apakah seorang akhwat tidak boleh menolak khitbah dari ikhwan yang baik agama dan akhlaknya, walau ada keraguan di hati, dan jika menolak akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ?

Sesungguhnya agama telah memberikan nasihat kepada kita agar memilih calon apsangan hidup itu yang diutamakanaa adalah agamanya, dalam arti pemahaman agamanya yang baik dan lurus, karena banyak orang tua tidak memahami maksud dari kebaikan agama seseorang.

Bahwa yang dimaksud dengan kebaikan agama seseorang, yg paling utama adalah lurus aqidahnya, dan kemudian paham terhadap syariat. Ketahuilah, bahwa berkumpulnya kebaikan itu ada pada calon suami yang baik aqidahnya dan paham syariat. Karena orang yang paham aqidah akan membimbing  keluarganya utk masuk surga dan orang yang paham syariat akan mengetahui apa yg menjadi kewajibannya kepada istrinya, terutama kemauan kerja kerasnya utk mencukupi nafkah keluarganya.

Seorang wanita yg tidak memepertimbangkan kebaikan agama calon suaminya, tentu ia akan mendapatkan kerugian yg besar di kemudian hari. Jika calon suaminya tidak memahami aqidah yang lurus, tentu ia akan mendidik keluarganya cenderung kepada penyimpangan aqidah serta kebid’ahan. Dan jika calon suaminya tidak memahami syariat, bagaimana bisa ia menjamin kecukupan nafkah keluarganya, dan seandainya bisa menjaminpun bagaimana bisa terjamin kehalalan nafkahnya sedangkan ia tidak memahami hala haram ?

Maka akan menjadi kerugian besar terutama di akherat kelak bila seorang wanita mencari calon suami yg tidak mempertimbangkan agamnya, karena ia akan terbawa kepada penyimpangan aqidah dan syubhat-syubhat keharaman. Ini semua tentu akan merugikannya sendiri kelak di akherat. Dan inilah yang dimaksud oleh Nabi SAW dengan fitnah seorang wanita yg menolak khitbah seorang yg baik agamnya, sebagaimana sabda Beliau SAW :


            “Apabila seseorang yg kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian utk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yg besar,” (Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar