Selasa, 23 Agustus 2016

14 Nasehat Imam Ghazali Agar Keharmonisan dan Keutuhan Suami Istri Tetap Terjaga

Setiap pasangan suami istri tentunya menginginkan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tetapi membutuhkan usaha dan pengorbanan di kedua belah pihak.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Al Ghazali telah menuliskan dalam kitab Ihya Ulumuddin beberapa kiat-kiat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Imam Ghazali berkata, jika pasangan suami istri melakukan 14 hal ini niscaya rumah tangganya akan langgeng, harmonis dan bahagia di dunia maupun di akhirat.
I.            #1 Mempelajari Ilmu Agama Khususnya Fiqih Nikah
Sebelum menikah sebaiknya pasangan suami istri sudah mempelajari ilmu agama yang berhubungan dengan masalah pernikahan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing bisa terlaksana dengan baik. Bagaimana bisa mengetahui haknya masing-masing kalau tanpa dasar ilmu agama yang baik. Dengan memahami ilmunya, insyaallah kehidupan berumah tangga akan harmonis dan keluarga terhindar dari api neraka. Oleh karenanya Allah Swt berfirman dalam QS At Tahrim ayat 6,
“Jagalah diri kalian dan juga keluarga kalian dari api neraka.”
Rasulullah Saw. bersabda :
“Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim.” (HR. Muslim)
II.          #2 Suami Harus Sabar Menghadapi Istri
Suami harus bisa sabar dalam menghadapi sikap maupun akhlaq istri yang tidak baik. Bagaimanapun akal seorang wanita tidak sama dengan akal pria, seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw,
“Aku tidak melihat seorang yang kurang akal dan agamanya yang menguasai akal laki-laki lebih dari perempuan.” (HR. Bukhori)
Allah Swt dan Rasulullah sudah memperingatkan akan hal ini, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS An Nisaa ayat 19,
Dan gaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf (patut)”
Dalam hadits lain Nabi Saw juga bersabda,
“Awaslah kalian dari perbuatan yang tidak baik kepada istri-istri kalian, karena mereka bagaikan tawanan di tangan kalian. Kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menjadi halal bagi kalian kemaluannya dengan kalimat Allah.” (HR An Nasa’i).
Seorang suami harus ingat bahwa kebaikan istri terhadap dirinya sangatlah banyak. Istri yang mencucikan pakaian, menjaga rumah dan hartanya, memasak, menyiapkan makanan, mendidik anak dll. Dimana semua itu sebenarnya bukanlah kewajiban seorang istri akan tetapi semata-mata karena kebaikan dan ketaatan istri kepada suami.
III.        #3 Jadi Suami Harus Bisa Romantis ke Istri
Suami harus bisa romantis kepada istrinya dengan cara mencandainya atau bermain dengannya sebagaimana hal itu telah dilakukan oleh Nabi Saw kepada istri-istri beliau. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw bercanda dengan istri-istrinya dan Nabi berusaha mengikuti apa kemauan mereka.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah berlomba dengan Sayyidatuna Aisyah RA dalam mengendarai kuda, maka Rasulullah Saw memenangkan perlombaan itu. Tapi pada kesempatan yang lain Rasulullah Saw sengaja mengalah dari Aisyah dan berkata, “Itu adalah pembalasan dari kekalahan kamu yang lalu.”
Bersenda gurau dengan istri adalah Sunnah dengan catatan tidak sampai melewati batas. Tidak semua keinginan istri harus dituruti, apalagi kalau itu karena keinginan hawa nafsunya. Hal ini bisa menurunkan wibawa suami di hadapan istri dan tidak bisa melarang kemunkaran yang dilakukan oleh istri.
IV.       #4 Suami Tidak Mencemburui Istrinya Berlebihan
Jadi suami hendaknya jangan terlau mencemburui istrinya sampai kelewat batas. Suami boleh cemburu dan merupakan sifat yang baik, misalnya ketika istri keluar rumah tanpa seizin suaminya atau berbicra dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya dan lain lain.
Cemburunya suami pada istri harus ada sebabnya, tidak boleh cemburu buta. Cemburu buta dilarang dalam agama kita, Nabi Saw bersabda,
“Sesungguhnya di antara sifat cemburu, ada yang dibenci oleh Allah, yaitu cemburu pada istri tanpa alasan atau hanya karena prasangka tidak baik.” (HR Abu Dawud)
Imam Ali KW pernah berkata, “Janganlah kamu suka mencemburui istrimu tanpa sebab, karena hal itu akan menyebabkan istrimu dituduh yang bukan-bukan dan engkau penyebabnya.”
V.         #5 Suami Memberi Nafkah Secukupnya
Seorang suami dalam memberi nafkah kepada istrinya harus mengambil jalan tengah, maksudnya yaitu tidak terlalu kikir dan tidak terlalu boros, karena keduanya dilarang oleh agama. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al A’raf ayat 31,
“Makan dan minumlah kalian akan tetapi jangan sampai boros.”
VI.       #6 Istri Harus Bisa Menerima Apa Adanya
Seorang istri hendaknya bersifat qonaah, menerima apa adanya pemberian dari suami. Istri sebaiknya tidak minta sesuatu di luar batas kemampuan suami, karena hal ini bisa menyebabkan suami berbuat hal yang tidak diinginkan.
Contohlah wanita-wanita sholihah terdahulu, ketika suaminya akan keluar untuk mencari rizki, wanita shalihah tersebut berkata kepada suaminya, “Wahai suamiku, carilah rizki yang halal, karena aku tahan dengan lapar dan sengsara tapi tidak tahan terhadap siksa api neraka.”
VII.     #7 Istri Senantiasa Menjaga Hartanya Suami
Seorang istri hendaknya bisa menjaga harta suaminya dengan baik, tidak menafkahkannya kecuali dengan seizin suami. Rasulullah Saw pernah bersabda,
“Tidak boleh bagi seorang istri bersedekah dari harta suami kecuali dengan seizinnya, kecuali seperti ruthab (kurma muda), yang ditakutkan akan rusak jika tidak dimakan. Dan jika bersedekah dengan kerelaan suami, dia juga dapat pahalanya, dan jika tanpa seijinnya, pahala sedekahnya untuk suami dan dia berdosa karenanya.” (HR Abu Dawud dan Baihaqi)
VIII.   #8 Istri Tidak Keluar Rumah Kecuali dengan Izin Dari Suami
Seorang istri hendaknya selalu tinggal di rumah suaminya dan tidak pergi keluar rumah kecuali atas izin dari suaminya. Ketika keluar dari rumah hendaknya seorang istri berpakaian muslimah rapi dan menghindari tempat-tempat yang ramai.
IX.        #9 Istri Tidak Banyak Mengobrol dengan Tetangga Kecuali Untuk Hal yang Perlu Saja
Ketika berkumpul dengan tetangga, hindari untuk membicarakan hal-hal yang tidak perlu (ngerumpi) seperti membicarakan kekurangan atau kelebihan suami.
X.          #10 Istri Lebih Mengutamakan Kemauan Suaminya Daripada Kemaunnya atau Keluarganya
XI.        #11 Istri Selalu Tampil Cantik Di Depan Suami
Seorang istri hendaknya selalu tampil cantik mempesona di depan suami dan siap kapan pun jika seandainya suami mengajak untuk berhubungan.
XII.      #12 Sabar Dalam Mendidik Anak
Pasangan suami istri hendaknya harus bersabar dalam mendidik anak-anaknya, tidak mudah mengumpat jika sang anak melanggar perintahnya, karena umpatan seorang ibu bisa menjadi kenyataan.
XIII.    #13 Istri Tidak Boleh Congkak Terhadap Suaminya
Seorang istri tidak boleh merasa congkak terhadap suaminya, baik dengan kecantikan maupun hartanya. Contohlah Sayyidatuna Khadijah RA, seorang wanita yang kaya raya, ketika beliau menjadi istri Nabi Saw, beliau memberikan semua hartanya kepada Nabi untuk kepentingan dakwah sang suami.
Contohlah wanita yang diceritakan oleh Imam Asma’I RA, ia pernah masuk ke suatu desa dan bertemu sepasang suami istri, istrinya cantik jelita dan suaminya sangat buruk rupa. Sekali waktu Imam Asma’I berkata kepada wanita tersebut, “Kenapa kamu mau saja menikah dengannya padahal engkau wanita yang sangat cantik?”
Wanita itu menjawab, “Diamlah, wahai Fulan, ketauhilah bahwa engkau telah berbuat tidak baik dengan ucapanmu karena bisa saja suamiku ini orang yang taat kepada Allah, maka Allah menjadikanku sebagai balasannya, dan aku termasuk orang yang tidak baik terhadap Tuhanku, maka Allah menjadikan suamiku ini sebagai balasannya, lalu akaknkah aku tidak rela dengan kehendak Allah?”
XIV.   #14 Istri Melayani Suami dengan Semampunya
Seorang istri hendaknya melayani suami dengan semampunya, baik itu pekerjaan rumah maupun pekerjaan yang lainnya, asalkan tidak mengandung kemaksiatan.

Itulah beberapa tips dari Imam Ghazali untuk mendapatkan dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Semoga bemanfaat 

Senin, 15 Agustus 2016

TIPS MOVE ON BUAT KAMU YANG GAGAL TA’ARUF

Ta’aruf bisa dibilang sebagai salah satu solusi bagi para single mulia untuk mencari dan membuka jalan menuju pernikahan yang sakinnah mawaddah warrahmah.  Dengan berta’aruf masa perkenalan insya Allah akan lebih terhindar dari hal-hal yang mengundang dosa.
Proses ta’aruf pun mengenal istilah ‘ditolak’. Hal ini bisa dikarenakan tidak adanya kecocokan visi, karakter atau masalah lain yang lebih detail. Bisa juga karena masalah restu orang tua. Namun jauh dari itu, keputusan ditolak dan diterimanya memang sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ribuan tahun sebelum manusia dilahirkan ke dunia ini.
Tapi, namanya manusia pasti sedih saat menghadapi penolakan. Ada rasa sesak yang menyeruak dan hampa sesaat. Bahkan beberapa mungkin merasa tak berdaya dan kehilangan harapan seketika. Saat diri mulai gelisah dan menjurus pada sikap-sikap menyelahkan takdir, yuk coba move on elegan dengan cara-cara ini.
I.                  Yakinkan diri bahwa setiap ciptaan Allah memiliki pasangan
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (Q.S Ad-Dzariyat :49)
Gagal ta’aruf sekali, bukan berarti akan gagal ta’aruf selamanya. Insya Allah setiap manusia akan memiliki pasangan yang sesuai dengan dirinya yang telah ditentukan oleh Allah dan telah dituliskan di dalam Lauhul Mahfudz. Jadi, bersabaralah dulu dan terus berikhtiar.
II.              Lanjut berdoa, barangkali Allah rindu dengan doa-doa mu
Merasa sulit mendapatkan apa yang diinginkan, barangkali Allah sedang menguji kamu dan Allah selalu memberikan ujian pada hamba-hamba yang disayangi-Nya. Jadi jangan berkecil hati, mungkin penolakan itu adalah cara Allah agar kamu terus berdoa kepada-Nya, dan mengajak-Nya berbicara di setiap sepertiga malam.
III.           Terus perbaiki dan bekali diri
Mungkin saja, Allah belum mengizinkan mu untuk berhasil ber-ta’aruf karena belum cukup siap untuk menikah. Berusaha perbaiki diri, mantapkan iman dan bekali diri dengan berbagai hal. Mulai dari finansial, kemampuan untuk mengendalikan diri, kemampuan untuk menerima dan lain sebagainya.
IV.          Ingat, masih ada ‘dia’- ‘dia’ yang lainnya
Tenang, masih banyak single lainnya yang mungkin salah satunya adalah jodohmu. Jangan dulu berkecil hati, karena Allah memiliki skenario yang paling baik untuk hidup mu di masa depan. Bisa jadi, sekarang kamu ditolak tapi pada kesempatan berikutnya diterima. Ya, Wallahu A’lam, karena Ia Maha Pembolak-balik hati manusia.
Nah, dengan cara tersebut Insya Allah kamu akan segera menemukan tambatan hati yang paling baik untuk hidupmu. Bukan hanya baik di mata manusia, tapi juga dimata Allah. Semangat!


Sumber : Dailymoslem

INILAH INTERAKSI SETELAH KHITBAH YANG SEHARUSNYA

Khitbah dalam budaya Indonesia bisa dikatakan sebagai ikatan pertunangan. Dimana saat dilakukan khitbah berarti gerbang menuju pernikahan sudah mulai terbuka lebih lebar. Sayangnya, banyak sekali orang yang menyalah artikan khitbah itu sendiri.
Ada beberapa pasangan yang mentang-mentang telah melakukan khitbah kemudian berani jalan-jalan berdua bahkan sampai berpegangan tangan. Padahal, status khitbah sangat jauh berbeda dengan status telah menikah.
Ikatan khitbah hanyalah pendahuluan untuk mencapai pernikahan, di dalamnya kedua belah pihak boleh berusaha saling mengenal, berta’aruf agar hubungan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi tidak berarti setelah khitbah, tidak ada kemungkinan keduanya berpisah dan memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kemungkinan seperti itu masihlah ada sebelum ijab qabul terucap.
Oleh karena itu, pada masa khitbah kedua belah pihak masih harus menjaga diri masing-masing dan menghindari khalawat.
“Janganlah seorang laki-laki berkhalawat dengan seorang wanita kecuali bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Meskipun di dalamnya kedua belah pihak harus berinteraksi untuk saling mengenal, namun interaksi tersebut haruslah sesuai dengan hukum syariat Islam. Dan jika terjadi pertemuan maka inilah yang harus dilakukan:
  • Tidak boleh berkhalawat
  • Sebisa mungkin ada mahram yang menyertai
  • Harus menutup aurat
  • Wanita tidak boleh bertabbaruj
  • Keduanya tidak boleh memandang yang lain dengan syahwat
Interaksi yang dilakukan lewat media lain seperti telpon, sms dan lain sebagainya pun harus dilakukan dengan mengikuti syariat Islam. Jangan sampai interaksi yang dilakuakn sudah layaknya seperti suami dan istri. Misalnya bermanja-manjaan, saling merayu dan lain sebagainya.


Sumber : Dailymoslem

Minggu, 14 Agustus 2016

Tips Istri Romantis: Menghindari Kejenuhan Berumah Tangga

Apakah kejenuhan mengganggu saat sore yang sedang Anda nikmati dengan suami Anda? Kebersamaan Anda harus terganggu oleh pikiran-pikiran tidak nyaman mengenai pasangan Anda; kehidupan rumah tangga, beban-beban pekerjaan, berlalunya hari, kehadiran anak-anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Buntutnya, rutinitas sehari-hari yang melulu diisi pembicaraan serupa di antara Anda berdua, di sela pertengkaran kecil dan keutuhan mereka, ditambah keperluan dan beban rumah, dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hubungan, siklus naik dan turun pasti bisa datang melanda. Hubungan suami-istri dalam pernikahan pun tak luput dari persoalan tersebut. Dan sulitnya, rasa jenuh pun mampu membawa akibat pada lahirnya sebuah perceraian. Kendati demikian, kejenuhan yang bersifat permanen nampaknya mustahil terjadi. Realita empiris membuktikan, suami-istri yang sudah bercerai dengan cara yang paling menyakitkan sekalipun, masih dibalut kerinduan terhadap mantan pasangannya. Maka, antara suami dan istri yang hidup secara wajar berdampingan, kejenuhan seperti itu adalah hal yang mustahil. Yang mungkin adalah munculnya kebosanan terhadap salah satu bentuk perilaku, perlakuan, sikap atau hal-hal lain yang ada pada pasangan.
Jadi apa yang perlu dilakukan jika ingin terhindar dari kejenuhan? Liburan bisa bermanfaat, namun Anda berdua tidak perlu menunggu sampai datang hari liburan. Hal yang diperlukan Anda berdua adalah kedekatan maksimal. Untuk mendapatkan hal tersebut, Anda berdua harus komitmen dengan konsep umum yang jauh dari bombastis namun sangat mengena. Yang lebih utama, seorang istri harus mampu bersikap pro-aktif untuk mengatasi persoalan tersebut. Berikut ini 11 cara bagi para istri untuk mengatasi kejenuhan dalam relasi suami-istri, sebagaimana dikutip dari Kaifa Tushbihina Zaujatan Romansiyyah, karya Wafa’ Muhammad:
…Ketika pasangan Anda sampai di rumah setelah bekerja seharian, jadikanlah menit-menit pertama terasa begitu hangat dan romantis. Cara Anda menyambut pasangan Anda akan menciptakan perbedaan besar setiap harinya…
1.  Ketika pasangan Anda sampai di rumah setelah seharian bekerja, jadikanlah menit-menit pertama terasa begitu hangat dan romantis. Cara Anda menyambut pasangan Anda akan menciptakan perbedaan besar setiap harinya. Jangan ragu untuk mengucapkan, “Saya mencintaimu,” atau peluk pasangan Anda begitu dia masuk ke dalam rumah. Selain itu, Anda juga bisa memerankan drama spontan. Pada saat suami Anda pulang kerja, Anda bisa menyambutnya dengan kue tar, buku-buku atau novel kegemarannya, dan hal-hal lain yang membahagiakannya. Demikianlah sehingga tercipta suasana riang dan menyenangkan. Setelah itu, setiap topik pembicaraan akan lebih mudah.
2.  Atau mandilah berdua; saling membasuh, menggosok, dan bercengkerama, untuk membantu mengendurkan beban secara bersama-sama.
3.  Bentuklah teamwork (tim kerja) di dapur untuk menyiapkan hidangan. Misalnya suami Anda bertugas menyiapkan salad atau dish (hidangan) ringan yang dia sukai dan bisa dia sajikan. Sedangkan Anda memasak hidangan utama. Lakukanlah hal tersebut sambil bertukar kata dan pikiran dengan topik-topik sederhana yang menyenangkan, semisal kenangan masa-masa awal pernikahan, dan lainnya. Tentunya hal demikian akan memicu kedekatan emosional lebih erat dan mendorong keakraban.
4.  Atau bisa juga, sesekali pesanlah makanan yang disukai Anda berdua dan anak-anak dari sebuah restoran, lantas ciptakan suasana pesta kecil-kecilan semeriah mungkin. Santaplah makanan sembari lesehan dan bermain dengan si kecil atau bersenda gurau dengan anak-anak. Anda dan suami akan menyadari betapa mereka begitu terhibur dan betapa Anda berdua menjadi lebih akrab di sela-sela mereka.
5.  Bukalah album foto, ajaklah suami Anda untuk menyelami dan tenggelam dalam kenangan-kenangan pernikahan, bulan madu, kelahiran putra-putri tercinta, atau liburan keluarga.
6.  Undanglah teman-teman atau kerabat keluarga untuk makan atau minum teh di rumah Anda. Kendati menyiapkannya membutuhkan kerja keras, namun kebanyakan suami menyatakan bahwa bertemu dengan teman-teman dekat dan kerabat keluarga sangatlah menyenangkan. Suasana silaturahmi bisa memecah kejenuhan dan menambah kedekatan pasutri.
7.  Yang terpenting adalah waktu tenang yang berkualitas untuk Anda berdua guna mengatasi kejenuhan dan hal-hal monoton. Seperti membaca buku, menonton film-film bermanfaat, dan lain sebagainya.
8.  Bermainlah bersama. Permainan merupakan salah satu sarana bermesraan paling efektif. Pilihlah satu hari dalam sepekan untuk bermain bersama dalam sebuah permainan bercorak persaingan dan kompetisi apa saja setelah makan malam, dan setelah anak-anak tidur. Permainan tersebut akan mencairkan ketegangan dan kejemuan di antara Anda berdua.
Rasulullah bersabda, “Segala bentuk permainan itu batil bagi anak Adam, kecuali tiga perkara : melepaskan panah bagi busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (bermain-main) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”
Ada sisi-sisi hidup ini yang juga harus diisi dengan bagian dari watak dan fitrah manusia yang suka bersukaria. Mengacu pada hadits tadi, bercanda dan bermain-main dengan anak istri memiliki nilai tersendiri. Bila bersama para sahabat, Nabi SAW juga terkadang bercanda dan bergurau, dengan istri-istri beliau tentu saja memberikan porsi lebih. Canda dan gurauan dalam kehidupan rumah tangga bukan saja berfungsi sebagai bumbu, tak jarang ia juga bisa mengurangi kepenatan, mengurangi stress dan kebosanan, serta mencairkan suasana, membina keharmonisan, dan menciptakan suasana yang lebih romantis.
… Canda dan gurauan dalam rumah tangga bukan saja berfungsi sebagai bumbu, ia juga bisa mengurangi kepenatan, stress dan kebosanan, serta menciptakan suasana harmonis, dan romantis…
9.  Buatlah janji di sela-sela jam kerja suami Anda, cobalah untuk bertemu di taman atau tempat-tempat yang indah.
Singkatnya, jika kebosanan itu timbul dikarenakan rutinitas, maka hal-hal di atas bisa dipraktikkan. Namun, bila kebosanan itu mucul akibat hal-hal yang seyogianya dapat diubah atau divariasikan, hendaknya masing-masing pasutri bersikap kreatif melakukan pegubahan-pegubahan dan modifikasi yang sehat. Maka, seorang suami juga perlu belajar memvariasikan hiburan yang sehat. Seorang istri juga perlu belajar masak memasak secara serius, agar santap malam berlangsung lebih nikmat. Selama itu adalah untuk menyinambungkan keharmonisan hidup berumah tangga, tak ada kata jeda untuk terus bermodifikasi. Asalkan itu diperbolehkan dalam syariat.
Intinya, agar tak dihantui rasa bosan, Anda dan suami ada baiknya melakukan hal yang tidak biasa, namun tetap berpegangan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya. Karena Rasulullah bersabda, “Bagi tiap-tiap amal itu ada masa-masa jemunya, dan pada tiap-tiap masa jemu itu ada peralihannya. Barangsiapa yang peralihannya pada sunnahku, maka sesungguhnya dia telah memperoleh petunjuk, dan barangsiapa yang peralihannya kepadaku selain sunnahku, maka sesungguhnya dia telah tersesat.” (HR. Al-Bazar).


Sumber : voa-Islam

Menikah Lebih Baik daripada Melajang

Ketahuilah! Bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengutamakan nikah dan memberikan dorongan yang kuat untuk menuju ke sana. Allah Ta'ala berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Al-Ruum: 21)
Di antara bentuk kesempurnaan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kesempurnaan hikmah-Nya adalah Allah tidak menciptakan makhluk hanya sejenis. Setiap sesuatu telah Dia ciptakan dalam kondisi berpasang-pasangan, supaya kehidupan ini bisa terus berlanjut.  Di antaranya manusia, Allah telah menciptakan mereka dalam jenis laki-laki dan perempuan agar tercipta cinta dan kasih sayang serta agar lahir keturunan sehingga terjaga keberlangsungan hidup.
Sedangkan orang yang menyeru dilegalkannya kawin sesama sejis berarti melawan qadrat yang sudah Allah tetapkan dan melanggar fitrah  lurus yang dimiliki manusia normal.
Ini semua menunjukkan urgensi pernikahan dan metovasi untuk menikah. Kalau bukan karena ini, tentu makhluk hidup cukup sejenis saja. Akan tetapi, Allah dengan hikmah-Nya yang luar biasa mengatur apa saja dengan rapi dan indah tidak melakukan demikian. Dia ciptakan berpasangan dan Dia perintahkan juga menikah sebagai jalan termormat untuk mendapatkan keturunan.
Allah Ta'ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. Al-Nisa': 3)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Nuur: 32)
Anjuran Menikah dalam Hadits
Dalam khazanah hadits Nabi Sٍhallallahu 'ِِAlaihi Wasallam, terdapat banyak sekali riwayat yang menyebutkan keutamaan menikah. Berikut ini beberapa yang dapat kami sebutkan:
Pertama, Hadits Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya (melemahkan syahwat)." (Muttafaq 'alaih)
Hadits shahih ini menjadi sandaran dalam masalah ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajak bicara para pemuda umat ini, kapan sajadan dan mereka, yang sudah memiliki kemampuan menikah, agar segera menikah. Kemudian beliau menjelaskan pengaruh dan manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Keduanya merupakan sesuatu yang paling penting untuk dijaga oleh setiap orang. Sebab, mata dan kemaluan merupakan pintu masuk utama bagi setiap keburukan. Mata itulah yang melihat dan kemudian menimbulkan hasrat dan angan-angan. Sedangkan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya.
Dalam memahami kata  al-ba'ah dalam hadits di atas ada beberapa pendapat. Ada yang memahaminya sebagai sebagai kemampuan untuk menikah, ada yang memahami lain sebagai kemampuan untuk berjima'; dan ada yang memahami sebagai kemampuan untuk memberi nafkah. Dan sebenarnya, kata ba'ah bisa mencakup ketiga-tiganya.
Al-Ba'ah bisabermakna kemampuan menikah, kemampuan berjima', dan kemampuan memberi nafkah.
Hadits di atas menunjukkan dengan jelas akan kewajiban menikah bagi yang sudah mampu. Sebab, lafadz, hadits menggunakan bentuk perintah, yaitu fal-yatazawwaj (maka hendaklah menikah).
Hadits juga menunjukkan larangan melajang, seperti yang bisa kita pahami berdasarkan lahiriyah kalimat dalam hadits. Hadits di atas juga menunjukkan haramnya kebiri, karena hadits memberikan alternatif bagi yang belum mampu menikah agar berpuasa.
Kedua, hadits shahih dari Sa'ad bin Abi Waqqash radliyallah 'anhu, bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memperkenankan Utsman bin Mazghun untuk melajang. Kalau saja beliau membolehkan hal itu, tentu kami akan melakukan pengebirian." (HR. Bukhari)
Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam shahihnya di bawah bab "Melajang dan mengebiri yang tidak disukai."
Ketiga, diriwayatkan dari samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang melajang.
Pernah ada tiga orang yang datang menghadap Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu salah seorang dari mereka berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah." Nabi Kemudian bersabda; "Demi Allah aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku ini berpuasa dan juga berbuka, mengerjakan shalat malam dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Maka, barangsiapa benci terhadap sunnahku, dia bukan bagian dari umatku." (HR. Bukhari)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kebencian untuk menikah tanpa ada alasan syar'i, bahkan dalam rangka ta'abbud kepada Allah, merupakan bentuk kebencian kepada sunnah yang mulia serta sebagai bentuk kejahilannya terhadap petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak menikah karena alasan yang tidak jelas kemudian memenuhi birahinya dengan berzina atau melakukan onani dan mansturbasi? Mereka telah melakukan perbuatan yang keji dan hina yang bisa merusak kehormatan wanita, menciderai nasab, dan merusak kelangsungan hidup manusia.
Keempat, dalam riwayat Ibnu Umar, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
"Nikhilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat nanti di hadapan umat-umat yang lain." (HR. Abu Dawud dan Nasai)
Hadits ini juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menikah dan memperbanyak anak. Mafhum mukhalafahnya, sangat dilarang untuk membujang tanpa dan membatasi anak tanpa sebab yang syar'i.
Perhatian Ulama Salaf Terhadap Nikah
Kaum salaf sangat antusias untuk menikah, karena mereka mengetahui adanya kebaikan yang banyak dan pahala yang besar di dalamnya.
Ibnu Mas'ud Radliyallah 'Anhu berkata, "Kalau saja aku belum terlalu tua seperti ini, tentu aku ingin agar di sisiku ada seorang istri." (Diriwayatkan Ibnu Syaibah (III/453-454 dengan sanad yang shahih)
Ibnu 'Abbas Radliyallah 'Anhu pernah bertanya kepada Sa'id bi Zubair, "Apakah engkau telah menikah?' Dia menjawab, "Belum." Ibnu 'Abbas lalu berkata kepadanya,
فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
"Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah paling banyak istrinya." (HR. al Bukhari, no. 4681)
..Tidaklah seseorang itu berbuat zina melainkan akan dicabut darinya cahaya Islam. Jika Allah menghendaki bisa mengembalikan cahaya itu atau tidak mengembalikannya."
Ibnu 'Abbas pernah berkata kepada anak-anaknya, "Sesungguhnya kalian nampak sudah dewasa dalam memandang seorang wanita. Karena itu, siapa di antara kalian yang saya nikahkan, akan segera saya nikahkan. Tidaklah seseorang itu berbuat zina melainkan akan dicabut darinya cahaya Islam. Jika Allah menghendaki bisa mengembalikan cahaya itu atau tidak mengembalikannya."
Thawus bin Kisan berkata, "Tidak akan sempurna ibadah seorang pemuda hingga dia menikah."
Ibrahim bin Maisarah berkata, "Thawus pernah berkata kepadaku, 'Engkau mau menikah, atau akan aku katakan kepadamu perkataan yang pernah diucapkan Umar kepada Abu al-Zawa'id, "Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau dosa."
"Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau dosa." Umar bin Khathab
Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Tidak ada sesuatu yang lebih baik untuk dimiliki seorang wanita daripada seorang suami, dan tidak sesuatu yang lebih baik untuk dimiliki seorang laki-laki daripada seorang istri."
Beliau juga berkata, "Hidup melajang sama sekali bukan bagian dari Islam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri lima belas wanita dan wafat dalam keadaan meninggalkan sembilan orang istri." Selanjutnya beliau berkata lagi, "Seandainya Bisyr bin al-Harits menikah, tentu urusannya menjadi sempurna." (Al-Wara' karaya Al-Khalal hal. 93-94 ketika berbicara mengenai Imam Ahmad)

Riwayat-riwayat dalam masalah ini sangat banyak, namun yang telah disebutkan di atas kiranya sudah mencukupi untuk memotifasi menikah, bahwa menikah lebih baik daripada melajang. 


Oleh: Purnomo WD

Rabu, 10 Agustus 2016

Agar Rumah Tangga Lebih Bahagia


Fenomena kawin cerai dikalangan publik figur memberikan efek terhadap masyarakat. Apa yang terjadi dikalangan artis sebagai publik figur juga tidak luput implikasinya terhadap masyarakat. Pernyataan yang lumrah terdengar sebagai alasan perceraian ialah karena kedua belah pihak tidak lagi merasa “cocok” atau tidak satu “prinsip” lagi satu sama lainnya. Masyarakat disuguhkan dan seolah dipaksa menelan informasi yang sumbernya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Kawin cerai dikalangan publik figur tersebut tampaknya dipicu sebagai implikasi dari arus modernisasi. Beberapa pakar sosiologi berpendapat bahwa tingginya angka perceraian merupakan produk dari industrialisasi dan urbanisasi (Randall Collin, 1988). Selain faktor sosial tersebut, keretakan rumah tangga disebabkan minimnya pemahaman agama sebagai pondasi dalam membangun kehidupan berumah tangga. Aksioma negatif dari pemahaman dan kepercayaan yang tidak melarang perceraian dilakukan berulang kali berimplikasi pada peradaban kemanusiaan dan desakralisasi perkawinan. Untuk mempertegas cita keluarga Islam, perlu diketahui bagaimana ajaran Islam memaknai perkawinan.

Sistem sosial Islam menjamin terpenuhinya tujuan mulia dibangunnya sebuah rumah tangga (keluarga). Regulasi yang ada menjamin kehidupan keluarga bahagia dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang selaras dengan fitrah manusia. Ajaran Islam dijadikan sebagai struktur fundamental sebagai manifestasi dalam kehidupan berkeluarga.

Hal fundamental tersebut ialah bahwa universalitas Al-Quran mengaitkan antara regulasi perkawinan dan dasar keimanan yang ada dalam doktrin keagamaan Islam, artinya aturan dan hukum Islam tentang perkawinan berasal dari Allah SWT. Allah telah menetapkan hukum perkawinan untuk mempertahankan keberadaan umat manusia di atas permukaan bumi dan menjaga agar bumi tetap terkonstruksi dan sentosa. (Mahdi as Sadr, 2000: 61) Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia meciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Q.S Ar-Ruum: 21).

Rasulullah SAW bersabda, “Hal paling utama bagi Allah yang terbangun dalam Islam adalah perkawinan.” Beberapa kalam Allah dan Sunah sangat memerhatikan hal tersebut. Islam selalu memberikan aturan dan kiat-kiat untuk memperkuat bangunan rumah tangga, pemantapan pondasi bangunan keluarga dan melindungi institusi ini dari segala elemen negatif yang dapat melemahkannya.

Di antara urgensi perkawinan dalam ajaran Islam adalah membangun dan membina sebuah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Kebahagiaan perkawinan tercapai ketika mendapat pasangan hidup yang serasi. Standar-standar tertentu mengenai suami/istri seperti apakah yang harus dipilih akan memperkuat ikatan-ikatan perkawinan dan menciptakan kedamaian hati dalam membangun dan membina keluarga kedepannya.

Maka dari itu, penting dari awal memahami suami/istri ideal seperti apa yang ada dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Jika memang seseorang lelaki yang akhlak dan agama yang baik dalam pandanganmu, datang melamar putrimu, maka engkau harus menyetujuinya.  Jika tidak akan berkembang fitnah dan kejahatan besar.” Lebih lanjut Sayyid Mahdi As Sadr mengemukakan bahwa kualifikasi suami ideal sesungguhnya adalah kombinasi dari tiga hal: memeluk agama yang benar, memiliki perilaku yang baik, serta kemampuan untuk mempertahankan dan menopang kehidupan istri secara material dan moral.  Sedangkan mengenai istri ideal, Rasulullah SAW bersabda, “ Wanita-wanita terbaik dari umatku adalah wanita-wanita yang berwajah paling cerah dan wanita-wanita yang meminta mahar sedikit.”

“Orang yang memilih seorang istri hanya karena kecantikannya tidak akan meraih tujuannya. Orang yang memilih istri hanya karena kekayaanya, maka Allah akan meninggalkannya bersama kekayaan itu. Karenanya, kalian seharusnya memilih wanita religius untuk kawin.”

Selanjutnya, suami istri tidak dapat memperoleh kebahagiaan perkawinan sebelum mereka melaksanakan aturan yang mengikat, diantaranya memahami hak dan kewajiban serta pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak satu sama lain. Sebab Islam memandang bahwa perkawinan merupakan pilar utama dalam kehidupan masyarakat, syariat Islam telah memberikan perhatian besar terhadap kehidupan perkawinan melalui aturan-aturan dan hak-hak umum dan khusus dari masing-masing pihak.

Sayyid Mahdi As Sadr menguraikan beberapa hak-hak suami dan istri sebagai berikut.

Hak-hak suami

1.   Ditaati. Seorang istri sepenuhnya bertanggungjawab untuk memenuhi keinginan-keinginan suami yang dapat diterima secara rasional dan tidak menyimpang dari ajaran agama, menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyakiti suami, seperti meninggalkan rumah sebelum memperoleh izinnya, membelanjakan harta suami secara boros, melalaikan tugas-tugas rumah tangga. Ja’far Shadiq meriwayatkan “Seorang istri yang melewati suatu malam, sedangkan suaminya murka terhadapnya karena permintaan yang menjadi haknya (dalam hal hubungan badan—penerj), maka shalat-shalat yang dilakukan wanita itu tidak akan diterima sebelum suaminya meridhainya.”

2.  Disenangkan hatinya. Para istri dianjurkan untuk memperlakukan suaminya dengan perlakuan yang baik, perhatian yang membahagiakan, dan pelayanan yang baik melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dan yang paling penting menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka dan mejadi sumber dari standar-standar moral yang tinggi. Bentuk yang paling signifikan dari perlakuan menyenangkan para istri terhadap suaminya dengan tidak belanja barang-barang mahal yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga. Musa Khazim berkata “Jihad para istri adalah menyenangkan hati suami mereka”.

3.  Dijaga kehormatannya. Kewajiban paling penting yang dibebankan kepada seorang istri adalah melindungi kehormatan dan reputasi serta berusaha keras untuk menghindari apapun yang dapat menodai kehormatan dan reputasi suami, seperti bersikap tidak senonoh dihadapan orang banyak dan membuka aib suami.

Hak-hak Istri
Islam juga memberikan perhatian besar kepada para istri dan menganugerahi mereka sebagai kebalikan dari hak-hak suami .

1. Nafkah hidup. Adalah kewajiban para suami untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materi para istri yang esensial, seperti pakaian, makanan, tempat tinggal juga keperluan-keperluan lain yang sesuai dengan kedudukan dan cara-cara hidup mereka. Dalam Islam, nafkah hidup merupakan hal lumrah yang harus dipenuhi oleh para suami. Selanjutnya, para suami tidak boleh memaksa para istri mereka mengelola rumah tangga dan mengurusi bayi-bayi mereka, jika para istri sendiri tidak mau melakukan hal-hal demikian dengan sukarela.

2. Persahabatan yang baik. Istri merupakan sahabat akrab suami dan partner kehidupannya. Istri ikut menikmati hari-hari baik dan ikut menderita hari-hari buruk bersama suaminya. Di samping itu, istri melakukan sendiri berbagai tugas mengelola rumah tangga dan melaksanakan fungsi-fungsi keibuan. Karenanya penting bagi suami untuk bersahabat dengan istri mereka secara baik dan memperlakukan mereka secara lemah lembut.

3.Perlindungan. Disebabkan istri berada di bawah perlindungan suami mereka, maka para suami bertanggung jawab untuk membela para istri mereka menghadapi hal apapun yang menyebabkan mereka menderita kepedihan moral dan menghancurkan martabat dan kehormatannya, yaitu dengan jalan melindungi mereka agar tidak bergaul sembarangan dengan lawan jenis dan wanita yang amoral. Suami juga harus memiliki sifat cemburu dalam melindungi istri dan keluarganya dari tipu muslihat yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga.
Selain hak-hak khusus di atas, hak-hak umum yang mana masing-masing pihak harus laksanakan terhadap pihak lainnya adalah kejujuran, kepercayaan, amanah, simpati dan kerja sama. Kesemuanya merupakan pilar-pilar pendukung sejati kehidupan perkawinan yang sukses. Pandangan egalitarian antar suami istri dijunjung tinggi dan dipandang ideal tanpa membedakan eksistensi antara laki-laki dan perempuan.

Sumber : Islam Indonesia

Senin, 08 Agustus 2016

MEMBANGUN KELUARGA SAMARA

Konsep keluarga Sakinah Mawadah dan Warahmah (SAMARA) adalah, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir surat ar-Rum ayat 21:
1.   Mari kita renungi firman-Nya yang berbunyi,”dari jenismu sendiri,” istri adalah manusia yang mulia dimana terjadi persamaan jenis antara dirinya dan suami, sedangkan laki-laki memiliki tingkata Qimawah (kepemimpinan) atas wanita (baca: An-Nisa:34).
Kepemimpinan suami bukan artinya bertindak otoriter dengan membungkam pendapat orang lain (istri).Kepeminpinannya itu ibarat rambu lalu-lintas yang mengatur perjalanan tetapi tidak untuk memberhentikannya. Karena itu, kepemimpinan laki-laki tidak berarti menghilangkan peran wanita dalam berpendapat dan bantuannya di dalm membina keluarga.

2.    Rasa aman, ketentraman dan kemantapan dapat membawa keselamatan bagi anak-anak dari setiap hal yang mengancam eksistensi mereka dan membuat mereka menyimpang serta jauh dari jalan yang lurus, sebab mereka tumbuh dalam suatu ’lembaga’ yang bersih, tidak terdapat kecurangan maupun intervensi, di dalmnya telah jelas hak-hak dan arah kehidupan, masing-masing indivisu melakukan kewajibannya sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya,”
Kepemimpinan sudah ditentukan dan masing-masing individu sudah rela terhadap yang lainnya dengan tidak melakukan hal yang melampaui batas. Inilah makna firman-nya dalam surat an-Nisa’ ayat 34.

3.      Masing-masing pasangan suami istri harus saling menghormati pendapat yang lainnya. Harus ada diskusi yang didasari oleh rasa kasih sayang tetapi sebaiknya tidak terlalu panjang dan sampai pada taraf berdebat. Sebaiknya pula salah satu mengalah terhadap pendapat yang lain apalagi bila tampak kekuatan salah satu pendapat, sebab diskusi obyektif yang diasah dengan tetesan embu rasa kasih dan cinta akan mengalahkan semua bencana demi mejaga kehidupan rumah tangga yang bahagia.

4.     Rasa kasih dan sayang yang tertanam sebagai fitrah Allah SWT di antara pasangan suami –istri akan bertambah seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya. Sebaliknya, akan berkurang seiring menurunnya kebaikan pada keduanya sebab secara alamiah, jiwa  mencintai orang yang memperlakukannya dengan lembut dan selalu berbuat kebaikan untuknya. Nah, apalagi bila orang itu adalah suami-istri yang diantara keduanya terdapat kasih sayang dari Allah SWT, tentu rasa kasih itu akan semakin bertambah dan menguat. Rasulullah SAW bersabda ,”Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangannya adalah wanita shalihah,”

5.     Efek terbaik yang didapt dari rumah tangga Nabawi adalah terjaganya hak dalam hubungan suami-istri baik saat hidup maupun setelah mati. Hal ini dapat terlihat dari ucapan istri Rasulullah SAW tercinta, ‘AIsyah RA yg begitu cemburu terhadap Khadijah RA, istri pertama beliau padahal ia sudah wafat dan belum pernah dilihatnya. Hal itu semata karena beliau sering mengingat kebaikan dan jasanya.

Semoga Allah SWT menjadikan rumah tangga kaun muslimin rumah tangga yang selalu diliputi SAMARA. Dan hal ini bisa terealisasi, manakala kaum Muslimin kembali kepada ajaran Rasul mereka dan mencontoh kehidupan rumah tangga Beliau.