Khitbah
dalam budaya Indonesia bisa dikatakan sebagai ikatan pertunangan. Dimana saat
dilakukan khitbah berarti gerbang menuju pernikahan sudah mulai terbuka lebih
lebar. Sayangnya, banyak sekali orang yang menyalah artikan khitbah itu
sendiri.
Ada
beberapa pasangan yang mentang-mentang telah melakukan khitbah kemudian berani
jalan-jalan berdua bahkan sampai berpegangan tangan. Padahal, status khitbah
sangat jauh berbeda dengan status telah menikah.
Ikatan
khitbah hanyalah pendahuluan untuk mencapai pernikahan, di dalamnya kedua belah
pihak boleh berusaha saling mengenal, berta’aruf agar hubungan rumah tangga
kedepannya dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi tidak berarti setelah
khitbah, tidak ada kemungkinan keduanya berpisah dan memutuskan untuk tidak
melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kemungkinan seperti itu masihlah ada sebelum
ijab qabul terucap.
Oleh
karena itu, pada masa khitbah kedua belah pihak masih harus menjaga diri
masing-masing dan menghindari khalawat.
“Janganlah seorang laki-laki berkhalawat dengan seorang
wanita kecuali bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Meskipun
di dalamnya kedua belah pihak harus berinteraksi untuk saling mengenal, namun
interaksi tersebut haruslah sesuai dengan hukum syariat Islam. Dan jika terjadi
pertemuan maka inilah yang harus dilakukan:
- Tidak boleh
berkhalawat
- Sebisa mungkin
ada mahram yang menyertai
- Harus menutup
aurat
- Wanita tidak
boleh bertabbaruj
- Keduanya tidak
boleh memandang yang lain dengan syahwat
Interaksi
yang dilakukan lewat media lain seperti telpon, sms dan lain sebagainya pun
harus dilakukan dengan mengikuti syariat Islam. Jangan sampai interaksi yang
dilakuakn sudah layaknya seperti suami dan istri. Misalnya bermanja-manjaan,
saling merayu dan lain sebagainya.
Sumber
: Dailymoslem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar