Rabu, 10 Agustus 2016

Agar Rumah Tangga Lebih Bahagia


Fenomena kawin cerai dikalangan publik figur memberikan efek terhadap masyarakat. Apa yang terjadi dikalangan artis sebagai publik figur juga tidak luput implikasinya terhadap masyarakat. Pernyataan yang lumrah terdengar sebagai alasan perceraian ialah karena kedua belah pihak tidak lagi merasa “cocok” atau tidak satu “prinsip” lagi satu sama lainnya. Masyarakat disuguhkan dan seolah dipaksa menelan informasi yang sumbernya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Kawin cerai dikalangan publik figur tersebut tampaknya dipicu sebagai implikasi dari arus modernisasi. Beberapa pakar sosiologi berpendapat bahwa tingginya angka perceraian merupakan produk dari industrialisasi dan urbanisasi (Randall Collin, 1988). Selain faktor sosial tersebut, keretakan rumah tangga disebabkan minimnya pemahaman agama sebagai pondasi dalam membangun kehidupan berumah tangga. Aksioma negatif dari pemahaman dan kepercayaan yang tidak melarang perceraian dilakukan berulang kali berimplikasi pada peradaban kemanusiaan dan desakralisasi perkawinan. Untuk mempertegas cita keluarga Islam, perlu diketahui bagaimana ajaran Islam memaknai perkawinan.

Sistem sosial Islam menjamin terpenuhinya tujuan mulia dibangunnya sebuah rumah tangga (keluarga). Regulasi yang ada menjamin kehidupan keluarga bahagia dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang selaras dengan fitrah manusia. Ajaran Islam dijadikan sebagai struktur fundamental sebagai manifestasi dalam kehidupan berkeluarga.

Hal fundamental tersebut ialah bahwa universalitas Al-Quran mengaitkan antara regulasi perkawinan dan dasar keimanan yang ada dalam doktrin keagamaan Islam, artinya aturan dan hukum Islam tentang perkawinan berasal dari Allah SWT. Allah telah menetapkan hukum perkawinan untuk mempertahankan keberadaan umat manusia di atas permukaan bumi dan menjaga agar bumi tetap terkonstruksi dan sentosa. (Mahdi as Sadr, 2000: 61) Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia meciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Q.S Ar-Ruum: 21).

Rasulullah SAW bersabda, “Hal paling utama bagi Allah yang terbangun dalam Islam adalah perkawinan.” Beberapa kalam Allah dan Sunah sangat memerhatikan hal tersebut. Islam selalu memberikan aturan dan kiat-kiat untuk memperkuat bangunan rumah tangga, pemantapan pondasi bangunan keluarga dan melindungi institusi ini dari segala elemen negatif yang dapat melemahkannya.

Di antara urgensi perkawinan dalam ajaran Islam adalah membangun dan membina sebuah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Kebahagiaan perkawinan tercapai ketika mendapat pasangan hidup yang serasi. Standar-standar tertentu mengenai suami/istri seperti apakah yang harus dipilih akan memperkuat ikatan-ikatan perkawinan dan menciptakan kedamaian hati dalam membangun dan membina keluarga kedepannya.

Maka dari itu, penting dari awal memahami suami/istri ideal seperti apa yang ada dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Jika memang seseorang lelaki yang akhlak dan agama yang baik dalam pandanganmu, datang melamar putrimu, maka engkau harus menyetujuinya.  Jika tidak akan berkembang fitnah dan kejahatan besar.” Lebih lanjut Sayyid Mahdi As Sadr mengemukakan bahwa kualifikasi suami ideal sesungguhnya adalah kombinasi dari tiga hal: memeluk agama yang benar, memiliki perilaku yang baik, serta kemampuan untuk mempertahankan dan menopang kehidupan istri secara material dan moral.  Sedangkan mengenai istri ideal, Rasulullah SAW bersabda, “ Wanita-wanita terbaik dari umatku adalah wanita-wanita yang berwajah paling cerah dan wanita-wanita yang meminta mahar sedikit.”

“Orang yang memilih seorang istri hanya karena kecantikannya tidak akan meraih tujuannya. Orang yang memilih istri hanya karena kekayaanya, maka Allah akan meninggalkannya bersama kekayaan itu. Karenanya, kalian seharusnya memilih wanita religius untuk kawin.”

Selanjutnya, suami istri tidak dapat memperoleh kebahagiaan perkawinan sebelum mereka melaksanakan aturan yang mengikat, diantaranya memahami hak dan kewajiban serta pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak satu sama lain. Sebab Islam memandang bahwa perkawinan merupakan pilar utama dalam kehidupan masyarakat, syariat Islam telah memberikan perhatian besar terhadap kehidupan perkawinan melalui aturan-aturan dan hak-hak umum dan khusus dari masing-masing pihak.

Sayyid Mahdi As Sadr menguraikan beberapa hak-hak suami dan istri sebagai berikut.

Hak-hak suami

1.   Ditaati. Seorang istri sepenuhnya bertanggungjawab untuk memenuhi keinginan-keinginan suami yang dapat diterima secara rasional dan tidak menyimpang dari ajaran agama, menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyakiti suami, seperti meninggalkan rumah sebelum memperoleh izinnya, membelanjakan harta suami secara boros, melalaikan tugas-tugas rumah tangga. Ja’far Shadiq meriwayatkan “Seorang istri yang melewati suatu malam, sedangkan suaminya murka terhadapnya karena permintaan yang menjadi haknya (dalam hal hubungan badan—penerj), maka shalat-shalat yang dilakukan wanita itu tidak akan diterima sebelum suaminya meridhainya.”

2.  Disenangkan hatinya. Para istri dianjurkan untuk memperlakukan suaminya dengan perlakuan yang baik, perhatian yang membahagiakan, dan pelayanan yang baik melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dan yang paling penting menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka dan mejadi sumber dari standar-standar moral yang tinggi. Bentuk yang paling signifikan dari perlakuan menyenangkan para istri terhadap suaminya dengan tidak belanja barang-barang mahal yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga. Musa Khazim berkata “Jihad para istri adalah menyenangkan hati suami mereka”.

3.  Dijaga kehormatannya. Kewajiban paling penting yang dibebankan kepada seorang istri adalah melindungi kehormatan dan reputasi serta berusaha keras untuk menghindari apapun yang dapat menodai kehormatan dan reputasi suami, seperti bersikap tidak senonoh dihadapan orang banyak dan membuka aib suami.

Hak-hak Istri
Islam juga memberikan perhatian besar kepada para istri dan menganugerahi mereka sebagai kebalikan dari hak-hak suami .

1. Nafkah hidup. Adalah kewajiban para suami untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materi para istri yang esensial, seperti pakaian, makanan, tempat tinggal juga keperluan-keperluan lain yang sesuai dengan kedudukan dan cara-cara hidup mereka. Dalam Islam, nafkah hidup merupakan hal lumrah yang harus dipenuhi oleh para suami. Selanjutnya, para suami tidak boleh memaksa para istri mereka mengelola rumah tangga dan mengurusi bayi-bayi mereka, jika para istri sendiri tidak mau melakukan hal-hal demikian dengan sukarela.

2. Persahabatan yang baik. Istri merupakan sahabat akrab suami dan partner kehidupannya. Istri ikut menikmati hari-hari baik dan ikut menderita hari-hari buruk bersama suaminya. Di samping itu, istri melakukan sendiri berbagai tugas mengelola rumah tangga dan melaksanakan fungsi-fungsi keibuan. Karenanya penting bagi suami untuk bersahabat dengan istri mereka secara baik dan memperlakukan mereka secara lemah lembut.

3.Perlindungan. Disebabkan istri berada di bawah perlindungan suami mereka, maka para suami bertanggung jawab untuk membela para istri mereka menghadapi hal apapun yang menyebabkan mereka menderita kepedihan moral dan menghancurkan martabat dan kehormatannya, yaitu dengan jalan melindungi mereka agar tidak bergaul sembarangan dengan lawan jenis dan wanita yang amoral. Suami juga harus memiliki sifat cemburu dalam melindungi istri dan keluarganya dari tipu muslihat yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga.
Selain hak-hak khusus di atas, hak-hak umum yang mana masing-masing pihak harus laksanakan terhadap pihak lainnya adalah kejujuran, kepercayaan, amanah, simpati dan kerja sama. Kesemuanya merupakan pilar-pilar pendukung sejati kehidupan perkawinan yang sukses. Pandangan egalitarian antar suami istri dijunjung tinggi dan dipandang ideal tanpa membedakan eksistensi antara laki-laki dan perempuan.

Sumber : Islam Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar