Jumat, 29 Juli 2016

TALAK TIGA

Laki-laki yang memang Allah berikan nalar yang lebih panjang, dengan tingkat emosi yang lebih rendah dari perempuan, diharapkan saat menjadi kepala rumah tangga mampu menjadi sosok bijak dan memapu memutuskan semua perkara dengan adil, bahkan di saat genting sekalipun. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun banyak dari mereka yang tingkat kecerdasannya tinggi, akan tetapi secara umum mereka memiliki tingkat emosional lebih tinggi, sehingga dalam banyak kesempatan dia lebih sering menggunakan perasaaannya dan mengesampingkan akalnya. Dengan demikian laki-laki dituntut untuk bijak dalam setiap mengambil keputusan, terutama yang berkaitan tentang rumah tangganya.
            Akan tetapi tidak sedikit dari laki-laki yg mirip dengan perempuan yang pendek akalnya alias tidak berpikir panjang ketika memutuskan perkara besar, bahakan tingkat emosinya lebih tinggi dari wanita. Banyak kita dapati laki-laki ketika cekcok atau memiliki masalah dengan si istri, tak tanggung-tanggung dia langsung menjatuhkan talak tiga, dan ketika talak tiga telah jatuh, dia menyesalinya dan hendak rujuk, tapi apa daya talak tiga telah dijatuhkan.
            Talak tiga ini memiliki konsekuensi yg amat berat. Ketika si suami hendak rujuk dengan istri yg telah ditalak tiga, dia tidak dapat rujuk langsung kepada istrinya itu, akan tetapi haruslah orang lain menikahinya dulu dan si istri dan suami barunya tersebut harus bercampur terlebih dahulu yg berarti si suami kedua secara fisik tdk masalah dengan reproduksinya, lalu jika suami kedua menceraikannya dan telah berlalu masa iddah si istri, maka boleh baginya, yaitu suami pertama utk menikahinya dengan akad baru. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
            “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yg ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik …..”Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yg kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan seuami yang lain. Kemudian jika suami yg lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( bekas suami pertama dan istri) utk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hokum-hukum Allah. Itulah hokum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 229-230).
            Persoalannya adalah, apakah seorang suami yg mentalak langsung istrinya 3 kali tetap dianggap baru satu kali saja sehingga ia bisa rujuk dengan istrinya ?
HUKUM TALAK TIGA SEKALIGUS
            PENDAPAT PERTAMA : Secara dzhahir ucapan talak tiga sekaligus dalam satu tempat dan waktu, termasuk jatuh talak tiga, karena diucapkan sebanyak tiga kali. Hal ini pula yang diamini oleh beberapa ulama, berdasarkan dalil atsar dari Umar RA: Dari Ibn ‘ Abbas , dia berkata ,”Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar, talak tiga (sekaligus dalam satu lafazh) terhitung satu kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab,” Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan (menalak tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka yang dulu masih ada tempo waktunya. Andai kata kami jalankan apa yang nereka lakukan dengan terburu-buru itu ( bahwa talak tiga dalam satu lafazh itu jatuh talak tiga) niscaya hal itu dapat mencegah dilakukannnya talak secara berturut-turut (seperti yg mereka lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka,” (HR. Muslim).
            Berdasarkan atsar inilah talak tigaa sekaligus jatuh tiga, dengan sebab-sebab yg telah diutarakan oleh Umar RA. Dan juga di waktu itu talak tiga dijatuhkan dalam satu waktu memiliki hikmah tersendiri agar orang-orang pada saat itu tidak serampangan menjatuhkan talak tiga sekaligus.
            PENDAPAT KEDUA : Sedang sebagian ulam yg lain menganggap bahwa talak tiga ketika diucapkan sekaligus tidak dihukumi tiga akan tetapi hanya satu. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW :
            Dari Mahmud bin Labid, ia berkata, saat Rasulullah diberitahu mengenai seorang laki-laki yang menalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudia berkata , “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabulloh padahal aku masih ada di tengah kalian ?” (HR. an-Nasa’i).
            Terlihat hadits di atas Nabi SAW marah tanda tidak ridha, bahkan pelakunya dicap sebagai orang yang bermain-main dengan Al-Qur’an.
            Dalam hadits yang lain, terdapat lafadz yg lebih sharih atau jelas bahwa talak tiga dalam satu waktu jatuh satu talak :
            Dari Ibn’Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya :, “Rujulah isterimu itu,” lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia,” Beliau berkata,” Aku sudah tahu, rujuklah ia,” (HR. Abu Daud).
MANA YG RAJIH ATAU YG LEBIH KUAT

Hukum asal talak tiga sekaligus adalah jatuh satu talak sebagaimana ketetapan Nabi Muhammad SAW, karena orang sekarang berbeda dengan zaman Umar RA, maka hokum talak tiga sekaligus dikembalikan ke asalnya yaitu talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar