Laki-laki yang
memang Allah berikan nalar yang lebih panjang, dengan tingkat emosi yang lebih
rendah dari perempuan, diharapkan saat menjadi kepala rumah tangga mampu
menjadi sosok bijak dan memapu memutuskan semua perkara dengan adil, bahkan di
saat genting sekalipun. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun banyak dari
mereka yang tingkat kecerdasannya tinggi, akan tetapi secara umum mereka
memiliki tingkat emosional lebih tinggi, sehingga dalam banyak kesempatan dia
lebih sering menggunakan perasaaannya dan mengesampingkan akalnya. Dengan
demikian laki-laki dituntut untuk bijak dalam setiap mengambil keputusan,
terutama yang berkaitan tentang rumah tangganya.
Akan
tetapi tidak sedikit dari laki-laki yg mirip dengan perempuan yang pendek akalnya
alias tidak berpikir panjang ketika memutuskan perkara besar, bahakan tingkat
emosinya lebih tinggi dari wanita. Banyak kita dapati laki-laki ketika cekcok
atau memiliki masalah dengan si istri, tak tanggung-tanggung dia langsung
menjatuhkan talak tiga, dan ketika talak tiga telah jatuh, dia menyesalinya dan
hendak rujuk, tapi apa daya talak tiga telah dijatuhkan.
Talak
tiga ini memiliki konsekuensi yg amat berat. Ketika si suami hendak rujuk
dengan istri yg telah ditalak tiga, dia tidak dapat rujuk langsung kepada
istrinya itu, akan tetapi haruslah orang lain menikahinya dulu dan si istri dan
suami barunya tersebut harus bercampur terlebih dahulu yg berarti si suami
kedua secara fisik tdk masalah dengan reproduksinya, lalu jika suami kedua
menceraikannya dan telah berlalu masa iddah si istri, maka boleh baginya, yaitu
suami pertama utk menikahinya dengan akad baru. Hal ini sebagaimana firman
Allah SWT :
“Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yg
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik …..”Kemudian jika suami
mentalaknya (sesudah talak yg kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan seuami yang lain. Kemudian jika suami yg lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( bekas suami pertama dan
istri) utk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hokum-hukum Allah. Itulah hokum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 229-230).
Persoalannya
adalah, apakah seorang suami yg mentalak langsung istrinya 3 kali tetap
dianggap baru satu kali saja sehingga ia bisa rujuk dengan istrinya ?
HUKUM TALAK TIGA SEKALIGUS
PENDAPAT PERTAMA : Secara dzhahir
ucapan talak tiga sekaligus dalam satu tempat dan waktu, termasuk jatuh talak
tiga, karena diucapkan sebanyak tiga kali. Hal ini pula yang diamini oleh
beberapa ulama, berdasarkan dalil atsar dari Umar RA: Dari Ibn ‘ Abbas , dia
berkata ,”Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa
kekhilafahan ‘Umar, talak tiga (sekaligus dalam satu lafazh) terhitung satu
kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab,” Orang-orang terlalu
terburu-buru dalam urusan (menalak tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka
yang dulu masih ada tempo waktunya. Andai kata kami jalankan apa yang nereka
lakukan dengan terburu-buru itu ( bahwa talak tiga dalam satu lafazh itu jatuh
talak tiga) niscaya hal itu dapat mencegah dilakukannnya talak secara
berturut-turut (seperti yg mereka lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu
terhadap mereka,” (HR. Muslim).
Berdasarkan
atsar inilah talak tigaa sekaligus jatuh tiga, dengan sebab-sebab yg telah
diutarakan oleh Umar RA. Dan juga di waktu itu talak tiga dijatuhkan dalam satu
waktu memiliki hikmah tersendiri agar orang-orang pada saat itu tidak
serampangan menjatuhkan talak tiga sekaligus.
PENDAPAT KEDUA : Sedang sebagian ulam
yg lain menganggap bahwa talak tiga ketika diucapkan sekaligus tidak dihukumi
tiga akan tetapi hanya satu. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW :
Dari
Mahmud bin Labid, ia berkata, saat Rasulullah diberitahu mengenai seorang
laki-laki yang menalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia
dalam kondisi marah, kemudia berkata , “Apakah ia ingin bermain-main dengan
Kitabulloh padahal aku masih ada di tengah kalian ?” (HR. an-Nasa’i).
Terlihat
hadits di atas Nabi SAW marah tanda tidak ridha, bahkan pelakunya dicap sebagai
orang yang bermain-main dengan Al-Qur’an.
Dalam
hadits yang lain, terdapat lafadz yg lebih sharih atau jelas bahwa talak tiga
dalam satu waktu jatuh satu talak :
Dari
Ibn’Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah
SAW berkata kepadanya :, “Rujulah isterimu itu,” lalu ia menjawab,
“Sudah aku talak tiga ia,” Beliau berkata,” Aku sudah tahu, rujuklah ia,” (HR.
Abu Daud).
MANA YG RAJIH ATAU YG LEBIH KUAT
Hukum asal talak tiga sekaligus
adalah jatuh satu talak sebagaimana ketetapan Nabi Muhammad SAW, karena orang
sekarang berbeda dengan zaman Umar RA, maka hokum talak tiga sekaligus
dikembalikan ke asalnya yaitu talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar