Nikah siri adalah nikah tanpa
pencatatan lembaga nikah atau KUA, dalam agama nikah siri itu ada yang dihukumi
haram dan batal, dan ada pula yang dihukumi sah.
Biasanya pasangan yang melakukan
nikah siri itu karena ada hal-hal yang menghambatnya untuk nikah di KUA, baik
hambatan yang bersifat intern maupun ekstern.
Nikah siri atau nikah KUA
sepanjang sesuai dengan syariat maka sah pernikahannya.
Adapun syarat sah nya nikah
adalah adanya wali dari pihak perempuan, ada 2 orang saksi laki-laki dan
perempuan, ada ijab qabul antara mempelai laki-laki, serta adanya mahar.
Sedangkan pernikahan poligami
secara siri dari masyarakat, istri pertama, dan anak-anaknya kurang baik dan
merugikan pihak mempelai perempuan karena mengabaikan kebaikan syariat dan
keamanan dan kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar