Selasa, 19 Juli 2016

NIKAH SIRI HANYA UNTUK MENGHINDARI ZINA


Nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan lembaga nikah atau KUA, dalam agama nikah siri itu ada yang dihukumi haram dan batal, dan ada pula yang dihukumi sah.

Biasanya pasangan yang melakukan nikah siri itu karena ada hal-hal yang menghambatnya untuk nikah di KUA, baik hambatan yang bersifat intern maupun ekstern.
Nikah siri atau nikah KUA sepanjang sesuai dengan syariat maka sah pernikahannya.

Adapun syarat sah nya nikah adalah adanya wali dari pihak perempuan, ada 2 orang saksi laki-laki dan perempuan, ada ijab qabul antara mempelai laki-laki, serta adanya mahar.


Sedangkan pernikahan poligami secara siri dari masyarakat, istri pertama, dan anak-anaknya kurang baik dan merugikan pihak mempelai perempuan karena mengabaikan kebaikan syariat dan keamanan dan kehormatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar