Rabu, 27 Juli 2016

DUSTA SUAMI DEMI KEBAHAGIAAN ISTRI

Dalam Islam sebagaimana yang kita ketahui bahwa berbohong itu dilarang dimana pun tempatnya atau bagaimanapun keadaannya. 
Kecuali, beberapa hal saja yg telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW :
Dari Ummu Kultsum binti Uqbah ra, Rasul SAW bersabda : “Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan cara dia menyampaikan hal-hal yang baik atau dia berkata hal-hal yang baik” (HR. AL Bukhari dan Muslim)
Maksud dari hadits di atas, walaupun apa yang dia sampaikan itu tidak sebagaimana keadaannya, akan tetapi dia mengucapkannya agar terwujud perdamaian di antara kedua belah pihak.
Namun dalam riwayat lain Rasul SAW juga mejelaskan : “Saya tidak pernah mendengar diperbolehkannya dusta yg diucapkan oleh manusia kecuali dalam 3 hal : Dusta dalam peperangan, dusta utk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai dan dusta suami terhadap istri atau istri terhadap suami,” (HR Muslim)
Kedua hadits tersebut di atas mengisyaratkan bahwa dusta merupakan dosa dan amalan yang sangat jelek. Hanya saja, jika pada suatu keadaan tertentu, kedustaan bisa membawa kemaslahatan syar’I yg lebih besar daripada mudharat kedustaan itu, maka ketika itu dusta dimaklumi. Hanya saja ini bukan berarti setiap orang bisa berijtihad dengan pemikirannya utk menilai suatu dusta itu boleh atau tidak, karena Rasul SAW sendiri telah menegaskan bentuk dusta yang diperbolehkan dalam syariat. Karenanya kita wajib membatasi pada apa yg beliau sebutkan dan selainnya tetap dalam hokum haram dan merupakan dusta yang tercela.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar