Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejar siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesuatu yang tidak pasti. Sementara waktu berjalan terus dan usia semakin bertambah, namun satu pertanyaan yang selalu mengganggu “Kapan aku menikah ??“.
Resah dan gelisah kian
menghantui hari-harinya. Manakala usia telah melewati kepala tiga, sementara
jodoh tak kunjung datang. Apalagi jika melihat disekitarnya, semua teman-teman
seusianya, bahkan yang lebih mudah darinya telah naik ke pelaminan atau sudah
memiliki keturunan. Baginya, ini suatu kenyataan yang menyakitkan sekaligus
membingungkan. Menyakitkan tatkala masyarakat memberinya gelar sebagai “bujang lapuk” atau”perawan tua” , “tidak laku“.Membingungkan
tatkala tidak ada yang mau peduli dan ambil pusing dengan masalah yang tengah
dihadapinya.
Apalagi anggapan yang
berkembang di kalangan wanita, bahwa semakin tua usia akan semakin sulit
mendapatkan jodoh. Sehingga menambah keresahan dan mengikis rasa percaya diri.
Sebagian wanita yang masih sendiri terkadang memilih mengurung diri dan
hari-harinya dihabiskan dengan berandai-andai.
Ini adalah kenyataan yang
tidak dapat dipungkiri sebab hal ini bisa saja terjadi pada saudari kita,
keponakan, sepupu atau keluarga kita. Salah satu faktor yang menyebabkan hal
ini, tingginya batas mahar dan uang nikah yang ditetapkan. Hal ini banyak
terjadi dinegeri kita -khususnya di daerah sulawesi-. Telah banyak kisah para
pemuda yang sudah ingin sekali menikah, mundur dari lamarannya hanya karena
tidak mampu menghadapi mahar yang ditetapkan. Setan pun mendapatkan celah untuk
menggelincirkan anak-anak Adam sehingga melakukan perkara-perkara terlarang
mulai dari kawin lari sampai pada perbuatan-perbuatan yang hina (zina), bahkan
sampai menghamili sebagai solusi dari semua ini. Padahal agama yang mulia ini
telah menjelaskan bahwa jangankan zina, mendekati saja diharamkan,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”. (QS. Al-Israa’:32 )
Al-Allamah Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata,
“Di dalam larangan dari mendekati zina dengan cara melakukan
pengantar-pengantarnya terdapat larangan dari zina –secara utama-, karena
sarana menuju sesuatu, jika ia haram, maka tujuan tentunya haram menurut
konteks hadits”.[Lihat Fathul Qodir (3/319)]
Pembaca yang budiman, sesungguhnya islam adalah agama yang mudah;
Allah I telah anugerahkan kepada manusia sebagai rahmat bagi mereka. Hal ini
nampak jelas dari syari’at-syari’at dan aturan yang ada di dalamnya, dipenuhi
dengan rahmat, kemurahan dan kemudahan. Allah I telah menegaskan di dalam
kitab-Nya yang mulia,
“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran Ini kepadamu agar kamu
menjadi susah; Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)“. (QS.Thohaa :1-3)
Allah I berfirman
“Allah tidak menghendaki menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak
membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian
bersyukur.”(QS. : Al-Maidah: 6)
Namun sangat disayangkan
kalau kemudahan ini, justru ditinggalkan. Malah mencari-cari sesuatu yang sukar
dan susah sehingga memberikan dampak negatif dalam menghalangi kebanyakan orang
untuk menikah, baik dari kalangan lelaki, maupun para wanita, dengan
meninggikan harga uang pernikahan dan maharnya yang tak mampu dijangkau oleh
orang yang datang melamar. Akhirnya seorang pria membujang selama
bertahun-tahun lamanya, sebelum ia mendapatkan mahar yang dibebankan. Sehingga
banyak menimbulkan berbagai macam kerusakan dan kejelekan, seperti menempuh
jalan berpacaran. Padahal pacaran itu haram, karena ia adalah sarana menuju
zina. Bahkan ada yang menempuh jalan yang lebih berbahaya, yaitu jalan zina !!
Di sisi yang lain, hal
tersebut akan menjadikan pihak keluarga wanita menjadi kelompok materealistis
dengan melihat sedikit banyaknya mahar atau uang nikah yang diberikan. Apabila
maharnya melimpah ruah, maka merekapun menikahkannya dan mereka tidak melihat
kepada akibatnya; orangnya jelek atau tidak yang penting mahar banyak !! Jika
maharnya sedikit, merekapun menolak pernikahan, walaupun yang datang adalah seorang
pria yang diridhoi agamanyadan akhlaknya serta memiliki kemampuan menghidupi
istri dan anak-anaknya kelak. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
wasallam-telah mamperingatkan,
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ
وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ . إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِيْ الْأَرْضِ
وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Jika datang seorang lelaki yang melamar anak gadismu, yang engkau
ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi
fitnah (musibah) dan kerusakan yang merata dimuka bumi “[HR.At-Tirmidziy dalam Kitab
An-Nikah(1084 & 1085), dan Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah(1967).
Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1022)]
Jadi, yang terpenting
dalam agama kita adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan sekedar
kekayaan dan kemewahan. Sebuah rumah yang berhiaskan ketaqwaan dan kesholehan
dari sepasang suami istri adalah modal surgawi, yang akan melahirkan
kebahagian, kedamaian, kemuliaan, dan ketentraman. Namun sangat disayangkan
sekali, realita yang terjadi di masyarakat kita, jauh dari apa yang dituntunkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Hanya karena perasaan “malu” dan “gengsi” hingga rela
mengorbankan ketaatan kepada Allah; tidak merasa cukup dengan sesuatu yang
telah Allah tetapkan dalam syari’at-Nya. Mereka melonjakkan biaya nikah, dan
mahar yang tidak dianjurkan di dalam agama yang mudah ini. Akhirnya pernikahan
seakan menjadi komoditi yang mahal, sehingga menjadi penghalang bagi para
pemuda untuk menyambut seruan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu,
maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa
akan menjadi perisai baginya“. [HR. Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim (1400), Abu Dawud (2046),
An-Nasa’iy (2246)]
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah menganjurkan
umatnya untuk mempermudah dan jangan mempersulit dalam menerima lamaran dengan
sabdanya,
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَسْهِيْلُ أَمْرِهَا
وَقِلَّةُ صَدَاقِهَا
“Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya,
dan sedikit maharnya“. [HR. Ahmad dalam
Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam
Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam Al-Musnad
(3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam
Shohih Al-Jami’ (2231)]
Oleh karena itu, pernah seseorang datang kepada Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- seraya berkata,”Sesungguhnya aku telah menikahi seorang
wanita.” Beliau bersabda, “Engkau menikahinya dengan mahar berapa?” orang ini
berkata:”empat awaq (yaitu seratus enam puluh dirham)”. Maka Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ ؟ كَأَنَّمَا تَنْحِتُوْنَ
الْفِضَّةَ مِنْ عَرْضِ هَذَا الْجَبَلِ مَا عِنْدَنَا مَا نُعْطِيْكَ وَلَكِنْ
عَسَى أَنْ نَبْعَثَكَ فِيْ بَعْثٍ تُصِيْبُ مِنْهُ
“Dengan empat awaq (160 dirham)? Seakan-akan engkau telah menggali
perak dari sebagian gunung ini. Tidak ada pada kami sesuatu yang bisa kami
berikan kepadamu. Tapi mudah-mudahan kami dapat mengutusmu dalam suatu utusan
(penarik zakat) ; engkau bisa mendapatkan (empat awaq tersebut)“. [HR, Muslim(1424)].
Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy-rahimahullah-
berkata tentang sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang kami huruf
tebalkan, “Makna ucapan ini, dibencinya memperbanyak mahar hubungannya dengan
kondisi calon suami“.[Lihat Syarh Shohih
Muslim (6/214)]
Perkara meninggikan mahar, dan mempersulit pemuda yang mau
menikah, ini telah diingkari oleh Umar -radhiyallahu ‘anhu-. Umar -radhiyallahu
‘anhu- berkata,
أَلَا لَا تَغَالُوْا بِصُدُقِ النِّسَاءِ
فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرَمَةً فِيْ الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللهِ
لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النََّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِمْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا
أُصْدِقَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشَرَ أُوْقِيَةٌ
“Ingatlah, jangan kalian berlebih-lebihan dalam memberikan mahar
kepada wanita karena sesungguhnya jika hal itu adalah suatu kemuliaan di dunia
dan ketaqwaan di akhirat, maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang
yang palimg berhak dari kalian. Tidak pernah Nabi -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- memberikan mahar kepada seorang wanitapun dari istri-istri beliau dan
tidak pula diberi mahar seorang wanitapun dari putri-putri beliau lebih dari
dua belas uqiyah (satu uqiyah sama dengan 40 dirham)” .[HR.Abu Dawud (2106),
At-Tirmidzi(1114),Ibnu Majah(1887), Ahmad(I/40&48/no.285&340).
Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3204)]
Pembaca yang budiman, pernikahan memang memerlukan materi, namun
itu bukanlah segala-galanya, karena agungnya pernikahan tidak bisa dibandingkan
dengan materi. Janganlah hanya karena materi, menjadi penghalang bagi saudara
kita untuk meraih kebaikan dengan menikah. Yang jelas ia adalah seorang calon
suami yang taat beragama, dan mampu menghidupi keluarganyanya kelak. Sebab
pernikahan bertujuan menyelamatkan manusia dari perilaku yang keji (zina), dan mengembangkan
keturunan yang menegakkan tauhid di atas muka bumi ini.
Oleh karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- perkah
bersabda,
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ
الْغَازِيْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ
وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ التَّعَفُّفَ
“Ada tiga orang yang wajib bagi Allah untuk menolongnya: Orang yang
berperang di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang
menikah yang ingin menjaga kesucian diri”. [HR. At-Tirmidziy (1655), An-Nasa’iy (3120 & 1655), Ibnu
Majah (2518). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3089)]
Orang tua yang bijaksana tidak akan tentram hatinya sebelum ia
menikahkan anaknya yang telah cukup usia. Karena itu adalah tanggung-jawab
orang tua demi menyelamatkan masa depan anaknya. Oleh karena itu, diperlukan
kesadaran orang tua semua untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Ingatlah sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ
أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Agama adalah mudah dan tidak seorangpun yang mempersulit dalam
agama ini, kecuali ia akan terkalahkan“. [HR. Al-Bukhary (39), dan An-Nasa’iy(5034)]
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan umatnya
untuk menerapkan prinsip islam yang mulia ini dalam kehidupan mereka
sebagaimana dalam sabda Beliau,
يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلَا
تُنَفِّرُوْا
“permudahlah dan jangan kalian mempersulit, berilah kabar gembira
dan jangan kalian membuat orang lari“. [HR.Al-Bukhary(69& 6125), dan Muslim(1734)]
Syaikh Al-Utsaimin-rahimahullah- berkata, “Kalau sekiranya manusia
mencukupkan dengan mahar yang kecil, mereka saling tolong menolong dalam hal
mahar(yakni tidak mempersulit) dan masing-masing orang melaksanakan masalah
ini, niscaya masyarakat akan mendapatkan kebaikan yang banyak, kemudahan yang
lapang, serta penjagaan yang besar, baik kaum lelaki maupun wanitanya”.[Lihat
Az-Zawaaj]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 54 Tahun I